Karena itulah, SMP Negeri 6 Malang mengadakan In House Training dan menghadirkan pemateri Hj. Endang S., S.Pd, M.Pd yang pernah menjadi instruktur nasional. Berisi tentang update format perangkat pembelajaran mulai dari silabus, analisis KI/KD, Rencana Pekan Efektif dan lain sebagainya, kegiatan ini pun dilengkapi dengan mengingat kembali tentang apa itu tepatnya profesi guru, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi guru, kompetensi yang harus dimiliki, hingga lainnya.
Nah sebelum masuk pada materi ini perangkat pembelajaran, yuk sejenak menyimak tentang guru dan serba-serbinya.
Guru sebagai tenaga profesional
Pekerjaan
guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi,
dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan
tertentu
Syarat menjadi GURU
Tidak semua orang bisa menjadi guru dalam arti tenaga
professional. Nah, mereka yang layak disebut guru adalah yang telah memiliki
beberapa hal sebagai berikut :
- · Kualifikasi akademik
- · Kompetensi
- · Sertifikat pendidik
- · Sehat jasmani & rohani
- · Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Format Perangkat Pembelajaran K13 terbaru Tahun 2018
Meski tidak banyak terjadi perubahan, namun format perangkat pembelajaran yang kini diyakini mempermudah guru dan peserta didik perlu diperhatikan. Ya, agar semua para guru bisa terbantu dengan dokumen perangkat pembelajaran yang ada. Untuk mendapatkan format perangkat terbaru 2018 dan juga menemukan materi tentang guru bisa kamu klik di sini
Itu dia guys sharing tentang serba-serbi guru dan format perangkat yang bisa kalian ambil di link yang ada di atas. Oke, semoga sukses semuanya